Informasi › Berita
-
Badung Gelar Workshop Penilaian Kinerja Guru
Admin
Selasa, 27 Agustus 2013 08:47 WITA | 1172 kali dibaca
Foto : Badung Gelar Workshop Penilaian Kinerja Guru Widia Astika menekankan, bahwa mengacu pada Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 dan Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN No. 14 tahun 2010 yang efektif berlaku tahun 2013, dimana kenaikan pangkat guru mengharuskan seorang guru untuk mampu membuat karya tulis ilmiah yang merupakan salah satu unsur dalam penilaian angka kredit kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi. Disamping itu kinerja guru harus dinilai setiap tahun oleh kepala sekolah atau guru senior untuk dapat menentukan layak tidaknya seorang guru diberikan jam mengajar. “Melalui workshop ini kami harapkan dapat mengantisipasi permasalahan yang ada sehingga tugas-tugas berjalan dengan lancar,†ungkapnya.ÂKetua Panitia I Nyoman Suardana melaporkan, workshop bertujuan tersedianya guru yang memahami penilaian kinerja guru serta kemampuan menerapkan hasil workshop pada sekolah masing-masing. Workshop Penilaian Kinerja Guru akan berlangsung hingga 29 Agustus 2013, yang diikuti 37 peserta. Materi workshop meliputi kebijakan dibidang pendidikan, sistem pembinaan dan pengembangan profesi, program induksi, telaah instrument penilaian kinerja guru, simulasi penilain kinerja guru, overviu pengembangan keprofesian berkelanjutan, simulasi penyusunan program PKB dan simulai penyusunan angka kredit.
Bagikan