Informasi › Berita
-
Disperinaker Panggil The Rich Prada Bali, Berikan Peringatan Tertulis ke Manajemen
Admin
Kamis, 19 April 2018 01:00 WITA | 3932 kali dibaca
Foto : Disperinaker Panggil The Rich Prada Bali, Berikan Peringatan Tertulis Ke Manajemen Menindaklanjuti polemik permasalahan terkait dengan adanya postingan iklan lowongan kerja manajemen The Rich Prada Bali yang di dalamnya mengadung unsur sara menjadi perhatian banyak pihak. Kali ini, giliran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung melakukan pemanggilan berdasarkan surat nomor 560 / 1083 /Disperinaker, Rabu (18/4) di ruang pertemuan Kepala Disperinaker.
Pemanggilan langsung dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga yang didampingi oleh staf pada Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan pekerja, serta staf dari bagian perekonomian Setda Kab. Badung. Sedangkan dari pihak perusahaan The Rich Prada Bali dihadiri oleh I Gede Utaya selaku Kepala HRD di perusahaan tersebut.
Oka Dirga sangat menyayangkan terjadinya permasalahan yang diakibatkan oleh perusahaan The Rich Prada Bali tersebut. Hal ini dikarenakan permasalahan ini dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di Bali yang mayoritas penduduknya beragama hindu. “Siapapun yang berusaha di Bali untuk selalu dapat menghormati nilai-nilai sosial budaya yang ada di pulau Bali, ” jelas Oka Dirga dalam pertemuan itu.
Selain itu, apa yang telah dilakukan oleh perusahaan The Rich Prada Bali telah melanggar pasal 5 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni setiap perekrutan tenaga kerja tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Selain membahas masalah lowongan yang berkonten sara, pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan The Rich Prada Bali yang telah beroperasi sejak tahun 2012 belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Seperti belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada Dinas Perinaker sebagai payung hukum perlindungan bagi tenaga kerja di perusahaan.
“Sebagai bentuk pembinaan kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan The Rich Prada Bali, dan berhadap agar pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahannya lagi serta dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar selalu tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.
Menanggapi masukan dari Dinas, I Gede Utaya selaku Kepala HRD The Rich Prada Bali mengakui bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaanya yang disebabkan oleh adanya human error. “Untuk itu kami pihak perusahaan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada seluruh umat Hindu dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dan arahan dari pihak dinas, ” pungkasnya.
Caption.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga melakukan pemanggilan manajemen The Rich Prada Bali, Rabu (18/4) di Ruang pertemuan Kepala Disperinaker.
Bagikan
Berita Terkini

Badung Peringati Hari Koperasi ke-78...
- 3 hari yang lalu

DPMPTSP Badung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Ut...
- 3 hari yang lalu
.jpeg)
Pendataan Potensi Pajak Daerah, Validasi 2.749 Izi...
- 6 hari yang lalu

Komisi Informasi Bali Laksanakan Visitasi Apresias...
- 6 hari yang lalu
.jpeg)
TP PKK Badung Ikuti PKK Ke-53 dan Rakernas X PKK T...
- 6 hari yang lalu
Pengumuman
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA