Informasi › Berita
-
Pemerintah Baru saja mengeluarkan Perpu tentang Organisasi Masyarakat.
Admin
Kamis, 13 Juli 2017 01:00 WITA | 1294 kali dibaca
Foto : Pemerintah Baru Saja Mengeluarkan Perpu Tentang Organisasi Masyarakat. Pemerintah Baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.Perppu ini dimaksudkan untuk mengakomodasi payung hukum tentang Ormas yang tidak terakomodasi didalam UU no 17 tahun 2013. Perihal utama tentang mekanisme penanganan ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.









.jpg)









Bagikan
Admin Web Badung
Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Ama...
- 7 jam yang lalu
Admin Web Badung
TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan...
- 7 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers...
- 7 jam yang lalu
Admin Web Badung
Hadiri HUT. STT. Ersanya Sudira Jaya, Bupati Adi A...
- 8 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Badung Hadiri Pujawali Padudusan Alit di Pu...
- 9 jam yang lalu
-
Open Recruitmen DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitmen DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA -
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA




