Informasi › Berita
-
Pemerintah Baru saja mengeluarkan Perpu tentang Organisasi Masyarakat.
Admin
Kamis, 13 Juli 2017 01:00 WITA | 1556 kali dibaca
Foto : Pemerintah Baru Saja Mengeluarkan Perpu Tentang Organisasi Masyarakat. Pemerintah Baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.Perppu ini dimaksudkan untuk mengakomodasi payung hukum tentang Ormas yang tidak terakomodasi didalam UU no 17 tahun 2013. Perihal utama tentang mekanisme penanganan ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.









.jpg)









Bagikan
Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kenda...
- 6 jam yang lalu
DiskopUKMP Badung Dorong Koperasi Profesional, Tak...
- 11 jam yang lalu
Buka Porsenides Canggu, Bupati Ungkap Solusi Jalan...
- 12 jam yang lalu
Buka Turnamen Masceti Cup, Bupati Adi Arnawa Doron...
- 12 jam yang lalu
Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa ...
- 12 jam yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




