Informasi › Berita
  • Pengusaha Diminta Taat Azas dan Aturan

    Admin

    Senin, 20 Juni 2016 01:00 WITA

    Pengusaha Diminta Taat Azas dan Aturan
    Foto : Pengusaha Diminta Taat Azas Dan Aturan

    Perintah Bupati  Setelah  BPPT Terbitkan IMB Hotel Crystal

    MANGUPURA - Pencabutan segel Hotel Crystal On The Bay Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, sudah berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta  mengeluarkan surat perintah pencabutan segel setelah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Demikian disampaikan Kepala BPPT Badung I Made Sutama, Minggu (19/6).

    Sutama menjelaskan, Hotel Crystal On The Bay mendapatkan IMB No. 889/BPPT/IMB/2016 tertanggal 7 Juni 2016. Keluarnya IMB ini setelah pemilik menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan teknis, yang diatur dalam IMB tersebut. "Kita sudah mengeluarkan IMB dan pihak hotel siap melakukan penyesuain dengan IMB yang kita keluarkan,"terang Sutama. Secara kronologis Sutama menjelaskan, setelah keluarnya IMB tersebut, pihak hotel dalam hal ini PT Crystal Land Development mengajukan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung  tertanggal 9 Juni 2016, yang memohon pencabutan segel.

    Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pol PP dengan mengajukan surat laporan kepada Bupati Badung. Surat laporan tersebut No. 640/1307/Penyidikan/Sat.Pol PP tertanggal 10 Juni 2016. Surat yang ditandatangani Kasat Pol PP I Ketut Martha ini intinya menyatakan untuk melakukan pencabutan segel dengan surat perintah bupati. Tanggal 13 Juni 2016, Bupati Badung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah No. 094/2229/Pol PP. Surat ini memerintahkan Kasat Pol PP I Ketut Martha untuk mencabut segel atas pembangunan Hotel Crystal On The Bay, karena telah memiliki IMB No. 889/BPPT/IMB/2016 tertanggal 7 Juni 2016. "Dalam hal ini kami tergaskan kembali, surat perintah pencabutan segel keluar setelah, kami (BPPT) mengelurkan IMB untuk  Hotel Crystal On The Bay,"paparnya.

    Berbekal dengan Surat Perintah Bupati, pada hari Jumat, 17 Juni 2016, Kasat Pol PP I Ketut Martha melakukan pencabutan segel. Dengan dicabutnya segel tersebut, lanjut Sutama pihak hotel sudah bisa melanjutkan pembangunan dengan tetap mengacu kepada aturan teknis yang tertuang dalam IMB. Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan sehingga tidak ada lagi peyimpangan dari IMB yang diberikan. "Kita selalu ingatkan kepada pengusaha untuk taat azas dan mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga kejadian seperti kasus Hotel Crystal ini tidak terulang dikemudian hari,"tegasnya.

     


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK