Informasi › Berita
  • Tambahan Penghasilan Pegawai di Badung Cair sebelum Hari raya. Sekda Badung: TPP Dorong Peningkatkan Akuntabilitas Kinerja ASN

    Admin

    Selasa, 2 Februari 2016 01:00 WITA

    Tambahan  Penghasilan Pegawai di Badung Cair sebelum Hari raya. Sekda Badung: TPP Dorong  Peningkatkan Akuntabilitas Kinerja ASN
    Foto : Tambahan Penghasilan Pegawai Di Badung Cair Sebelum Hari Raya. Sekda Badung: Tpp Dorong Peningkatkan Akuntabilitas Kinerja Asn

    Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja bagi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dapat dipastikan cair sebelum hari Raya Galungan dan Kuningan. Kepastian Cairnya TPP ini diungkapkan Langsung oleh Sekretaris Daerah kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, SH. MH didampingi Kabag Keuangan Setda Badung Ketut Gede Suyasa dan kabag Humas dan protokol AA . Gde Raka Yuda di Puspem Badung, selasa (2/2) kemarin. Sekda Badung Kompyang Swandika melalui kabag humas Pemkab Badung Raka Yuda menjelaskan bahwa Tambahan penghasilan untuk mendorong peningkatan kinerja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah." Kebijakan pemberian TPP ini dimaksudkan sejatinga guna mendorong peningkatan disiplin, peningkatan akuntabilitas kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja atau Casscading yang dibuat oleh masing- masing Pegawai kepada Atasan langsungnya .


    Menurutnya Tambahan Penghasilan Pegawai Ini sesungguhnya bukanlah hak Pegawai , karena yang termasuk dalam hak pegawai adalah Gaji dan Tunjangan sedangkan Tambahan Penghasilan ini merupakan Reward atau penghargaan Pemerintah kepada para pegawai yang memiliki komitmen untuk bekerja keras, bekerja berkualitas serta bekerja secara tuntas, jadi dalam pemberian TPP ini sesungguhnya tidak ada istilah pemotongan namun pegawai akan diberikan TPP bila hadir dan berkontribusi dalam pencapaian Kinerja Organisasi. " Oleh Karenanya Tambahan Penghasilan pegawai sesuai dengan permendagri 52 tahun 2015 dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah agar seluruh Aparatur sipil negara di Kabupaten badung ini dapat termotivasi dan berlomba -lomba untuk meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan pelayanan Publik yang berkualitas di Kabupaten Badung.


    Sekda Badung kompyang Swandika juga menyampaikan Apresiasi yang mendalam kepada DPRD Kabupaten Badung yang telah memberikan persetujuan dan dukungan atas kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Badung Tahun 2016 , sebagimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 10 Tahun 2015. Selanjutnya berkenaan dengan adanya Surat Edaran Bupati Badung nomor 900/132/Keu perihal Ketentuan pembayaran tambahan penghasilan dan uang makan ini akan sesegera mungkin disampaikan kepada segenap Satuan Kerja perangkat daerah termasuk tentunya juga akan disampaikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Badung.


    Lebih Lanjut terkait dengan pelaksanaan dan ketentuan pembayaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati disebutkan bahwa TPP untuk bulan berkenaan diamprahkan oleh masing -masing SKPD pada awal tahun berikutnya. Pembayaran dilengkapi dengan SPP, SPM, Kwitansi dan daftar penerimaan dengan bukti Print Out Absen sidik jari atau Absen Manual khusus PNS yang bertugas diluar jam Kantor. 


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK