Informasi › Berita
  • Bupati Badung Tanda Tangani MoU Dengan BPN Kab. Badung.

    Admin

    Senin, 15 Juli 2013 07:21 WITA | 940 kali dibaca

    Bupati Badung Tanda Tangani MoU Dengan BPN Kab. Badung.
    Foto : Bupati Badung Tanda Tangani Mou Dengan Bpn Kab. Badung.

    Hadir pada kesempatan itu, Sekda Kab. Badung Kompyang R. Swandika, SH.MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Badung I.B.A. Yoga Segara, Asisten Administrasi Umum Kab. Badung I Gusti Ngurah Oka Darmawan, Kabag Asset Setda Kab. Badung Putu Rianingsih, MSi, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Kab. Badung  I Nyoman Suardana, serta Kabag Hukum dan HAM Setda Kab. Badung yang diwakili Agus Kabinawa.Bupati Badung A.A. Gde Agung memberikan apresiasi, bersyukur dan berterima kasih atas kunjungan, dukungan serta sinergisitas/kerjasama BPN Kab. Badung yang telah dibangun selama ini. Kita buktikan kepada seluruh lapisan dan komponen masyarakat Badung khususnya juga untuk menindak lanjuti opini-opini yang disampaikan BPK RI pada tahun 2010 lalu yang gara-gara penataan/pengelolaan/adminisrtrai/persertipikatan asset Pemkab Badung belum sesuai dengan Perundang-Undangan dan belum mengacu pada Permendagri yang ada. Dengan hal tersebut Pemkab Badung telah melakukan kajian dan mengambil langkah-langkah/upaya yang ditempuh bersama BPN Kab. Badung, bersinergi bersama-sama melayani kepentingan masyarakat untuk mensertifikatkan tanah-tanah yang masuk dalam inventaris Barang Milik Daerah juga tanah milik masyarakat Badung itu sendiri. Terbukti telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, dengan melalui Program Prona dari 3.250 buah permohonan, sebanyak 1.409 telah selesai pensertifikatannya dan rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati yang jadwalnya Bulan Agustus 2013 mendatang. Juga pada kesempatan itu dari BPN Kab. Badung akan meluncurkan program-program inopatif berupa System Informasi Management Pelayanan Pertanahan (SIMPP) dimana dengan hanya menggunakan sarana komunikasi hand phone masyarakat sudah bisa/dapat mengakses/mendapat informasi terkait tentang pertanahan. ”Upaya melakukan penataan dan pensertifikatan asset ini memang tidak mudah,  untuk mensertifikat tanah, karena memerlukan bukti-bukti penguatan bahwa asset tersebut benar-benar milik Pemda/masyarakat,“ucap Gde Agung.Lebih lanjut disampaikan Pemkab Badung telah, sedang dan akan  mengambil langkah-langkah  dan mengkaji ulang serta menindak lanjuti kembali terkait dengan semua inventaris Barang Milik Daerah juga masyarakat Badung khususnya terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perolehan sertifikat tanah dan bangunan milik Pemkab/masyarakat. “Artinya bagaimana agar tidak membebani masyarakat yang kurang mampu khususnya dengan hal-hal yang meribetkan terkait persertifikatan, nantinya akan membuat masyarakat menjadi tidak percaya akan kinerja dan pelayanan Pemerintah,” tegas Gde Agung. Kepala BPN Kab. Badung Jaya, SH.MM menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta berterimakasih yang sebesar-besarnya terhadap Pemkab Badung atas kerjasama/sinergisitas yang dibangun selama ini serta bantuanya, agar terus berkelanjutan dan berkesinambungan, dengan harapan apa yang menjadi permasalahan terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan persertifikatan bisa diminimalisir. Bila semua pihak berkomitmen serta didasari dengan niat/tanggung jawab yang tinggi terkait semua opini yang terjegal terkait asset kedepanya tidak ada lagi. “BPN Kab. Badung yang merupakan lembaga vertikal beserta jajarannya akan berusaha memberikan pelayanan prima serta mengharmonisasikan data yang ada di BPN dengan di Pemkab Badung,”pungkasnya


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK