Informasi › Berita
-
KPU Tetapkan Alat Peraga Kampanye 2014 Satu Desa Satu Baliho Di Ruang Private Wajib Mendapat Ijin Pe
Admin
Jumat, 11 Oktober 2013 09:30 WITA | 2533 kali dibaca
Foto : Kpu Tetapkan Alat Peraga Kampanye 2014 Satu Desa Satu Baliho Di Ruang Private Wajib Mendapat Ijin Pe Ketua KPU Kab. Badung Ida Ayu P Sri Widnyani mengungkapkan ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh Parpol maupun calon Anggota DPR, DPD dan DPRD. Aturan-aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Diantaranya pada Pasal 17 (1) poin b.1. dibahas tentang baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Sementara pemasangan Baliho untuk calon DPRD diatur dalam pasal 17 (1) poin b.2 yaitu Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya.Sri Widnyani menambahkan dalam pasal 17 (1) poin b3. diatur bahwa bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Sementara untuk ukuran spanduk yang dipasang Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur dalam pasal 17 (1) poin b4. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung, A.A. Gd R. Nakula mengatakan, bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye di ruang privat harus dan wajib mendapatkan ijin dari pemilik lahan serta ijin dari Lurah atau Kepala Desa dan Camat Setempat."dalam hal peserta pemilu tidak melaksanakan ketentuan maka Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye bersama KPU Kabupaten Badung" tegasnya.Bupati Badung Anak Agung Gde Agung didampingi sekda badung kompyang Swandika menyambut baik langkah serta upaya KPU badung untuk mealakukan sosialisasi terhadap berbagai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2013 tersebut. Gde Agung mengharapkan peraturan tersebut harus diterapkan dan ditindaklanjuti serta dipatuhi . “Bupati Gde Agung menghormati kpu sebagai lembaga yang independen, oleh karenanya Jika ada pelanggaran pemasangan atribut dan alat peraga kampanye diharapkan KPU dapat menjadi leading sektor dan memimpin penertibannya. namun demikian Pemerintah Kabupaten Badung akan senantiasa siap untuk membantu dan mendukung penertiban atribut kampanye yang melanggar, bahkan disarankan dengan mengajak dan melibatkan aparat keamanan,” kata Gde Agung. selain itu Bupati Gde Agung juga meminta kepada KPU Badung agar segera mensosialisasikan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 kepada Camat dan Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Badung sehingga diharapkan peraturan tersebut dapat dilaksanakan sehingga dapat terwujud Pemilu yang aman, tertib dan damai dan bermartabat."pungkasnya.
Bagikan
Badung Akhirnya Tetapkan Belajar Daring 3 Hari Imb...
- 4 jam yang lalu
Karang Taruna Dharma Santosa Mambal Masuk Nominasi...
- 21 jam yang lalu
Pemkab Badung Hadir di Tengah Antrean BBM, Utamaka...
- 21 jam yang lalu
Kisah Penyintas Bom Bali: Sempat Trauma, hingga Ba...
- 2 hari yang lalu
Peringatan 24 Tahun Tragedi Bom Bali, Badung Gaung...
- 2 hari yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
Rabu, 30 September 2026 09:52 WITA -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
Rabu, 30 September 2026 09:44 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




