Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Pembangunan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8090 kali dibaca
Keterkaitan : Persyaratan :1. Instansi Terkait Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);4. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;5. Fotocopy NPWP perusahaan;6. Kesepakatan Penggabungan Perusahaan yang Dituangkan Dalam Bentuk Kesepakatan Perubahan Kepemilikan Saham Dalam Perseroan yang Dituangkan Dalam Bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPM/ Keputusan sirkuler seluruh pemegang saham/ akta perubahan dalam bentuk keputusan/ akta perubahan dalam bentuk keputusan rapat/ berita acara;7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun terakhir;8. Legalitas Pekerjaan;9. Bukti Penguasaan Atas Tanah;10. Izin Mendirikan Bangunan, IMB (bagi yang memiliki bangunan);11. Profil Perusahaan;12. Proposal dan Presentasi Rencana Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;13. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;14. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);15. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan