Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8560 kali dibaca
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Rencana PerluasanPenanaman Modal;3. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;6. Izin Mendirikan Bangunan, IMB (bagi yang memiliki bangunan);7. Profil perusahaan;8. Proposal dan Presentasi Rencana Perluasan Investasi;9. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;10. Izin Lingkungan (AMDAL,UKL-UPL);11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan