Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Pinsip Penggabungan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 6345 kali dibaca
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);4. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;6. Profil Perusahaan;7. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi;8. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan