Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Klinik
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 12488 kali dibaca
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;3. Akta pendirian badan hukum atau badan usaha dan surat pengesahannya, kecuali untuk kepemilikan perorangan;4. Profil Klinik (visi misi,maksud dan tujuan, struktur organisasi, lokasi, bangunan, daftar ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, daftar peralatan, daftar obat-obatan, laboratorium, daftar tarif dan jenis pelayanan, SOP);5. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Puskesmas setempat diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan;6. Surat Keterangan Sanggup untuk Membina 2 (dua) Posyandu dan 1 (satu) SD UKS yang diketahui oleh Kepala Puskesmas;7. Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah dengan Puskesmas / RS setempat;8. Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta mendukung Program Pemerintah;9. Surat Penunjukan penanggung jawab;10. Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab ( lampiran KTP, Ijazah, rekomendasi dari organisasi profesi, STR, SIP, surat keterangan sehat, pas foto ukuran 4 x 6 cm ( sebanyak 3 lembar);11. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL ) untuk klinik utama dengan rawat inap atau klinik pratama dengan rawat inap atau SPPL untuk klinik utama tanpa rawat inap atau klinik pratama tanpa rawat inap;12. Bukti hak kepemilikan atas tanah ( SHM ), salinan/ fotocopy yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disyahkan oleh notaris;13. Surat perjanjian sewa menyewa/ kontrak minimal selama 5 ( lima ) tahun;14. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT );15. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;16. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );17. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );18. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );19. Denah ruangan beserta ukurannya;20. Foto atau denah lokasi;21. Fotocopy izin lama ( telah dimiliki ) bila perpanjangan;22. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;23. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).24. Persyaratan teknis (meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium, diperlukan pemeriksaan lapangan);25. Persyaratan Pendukung lainnya jika diperlukan sesuai dengan peraturan.
Bagikan
Berita Terkini
Admin Web Badung
Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Melaspas Tapakan...
- 4 jam yang lalu
Admin Web Badung
Peringatan HDI di Badung, Wabup. Suiasa Perteguh ...
- 21 jam yang lalu
Admin Web Badung
Peringatan Hari AIDS Sedunia di Kabupaten Badung...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Badung Giri Prasta Kunjungan Kerja ke Kanto...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung...
- 4 hari yang lalu
Pengumuman
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA