Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Pengobatan Tradisional
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9915 kali dibaca
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (3 lembar);4. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum bagi swasta;5. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya/ sarana laboratorium;6. Denah Bangunan yang diusulkan;7. Surat Pernyataan Kesanggupan Penanggung Jawab;8. Surat Penyataan Kesanggupan Masing-masing Tenaga Teknis;9. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Program Pemantapan Mutu;10. Data Kelengkapan Bangunan;11. Data Kelengkapan Peralatan;12. Memenuhi syarat sesuai Berita Acara Peninjauan Laboratorium;13. Seluruh tenaga kesehatan sudah memiliki tanda registrasi dan izin yang berlaku;14. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan disertai format persetujuan kanan kiri;15. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);16. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SITU);17. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);18. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);19. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun berjalan;20. Fotocopy Terdaftar sebagai Perusahaan Pemberi Kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha BerBadan Hukum;21. Surat Pernyataan Kesediaan Memfasilitasi Tim ke Lapangan bila diperlukan;22. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).23. Persyaratan pendukung lainnya jika diperlukan sesuai dengan peraturan.
Bagikan