Informasi › Berita
-
Badung Sosialisasikan Undang-undang No.17 Tahun 2012
Admin
Jumat, 22 November 2013 09:50 WITA | 2573 kali dibaca
Foto : Badung Sosialisasikan Undang-undang No.17 Tahun 2012 Lebih lanjut Kompyang Swandika menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian memuat pembaharuan hukum dibidang perkoperasian sehingga koperasi diharapkan makin mampu diwujudkan sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang mendasari kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi serta bermanfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang ini disusun untuk mempertegas jati diri koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan gerakan koperasi dan pemerintah.Khususnya dalam rangka mempertegas peran dan fungsi koperasi simpan pinjam dalam menggerakkan sektor riil usaha anggota, maka pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam akan makin ditingkatkan melalui pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi simpan pinjam. Sedangkan untuk melindungi dan menjaga keamanan dana anggota yang menyimpan di koperasi, akan dibentuk lembaga penjamin simpanan anggota koperasi simpan pinjam.Dan untuk saat ini jumlah koperasi yang ada di kab Badung sebanyak 515 unit yang tersebar di enam kecamatan dengan berbagai jenis usaha, namun yang paling dominan adalah usaha simpan pinjam. Pemkab Badung berkeinginan menjadikan kegiatan ini sebagai momentum agar seluruh gerakan koperasi yang ada mulai menyiapkan diri untuk mengadakan perubahan anggaran dasar menyesuaikan dengan Undang-undang yang baru ini.Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab Badung Drs. I Ketut Karpiana, MM selaku Ketua Panitia penyelenggara melaporkan maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi UU no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah agar setiap koperasi mengetahui dan memahami substansi materi dari Undang-undang tersebut sehingga koperasi bisa dikelola secara profesioanl dan mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Adapun peserta Sosialisasi adalah pengurus koperasi sebanyak 400 orang dari koperasi yang ada di Kab Badung dan Nara sumber adalah dari Deputi bidang kelembagaan koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah RI.
Bagikan
Badung Akhirnya Tetapkan Belajar Daring 3 Hari Imb...
- 10 menit yang lalu
Karang Taruna Dharma Santosa Mambal Masuk Nominasi...
- 17 jam yang lalu
Pemkab Badung Hadir di Tengah Antrean BBM, Utamaka...
- 17 jam yang lalu
Kisah Penyintas Bom Bali: Sempat Trauma, hingga Ba...
- 1 hari yang lalu
Peringatan 24 Tahun Tragedi Bom Bali, Badung Gaung...
- 2 hari yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
Rabu, 30 September 2026 09:52 WITA -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
Rabu, 30 September 2026 09:44 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




