Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Lokasi

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9897 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Lokasi
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Lokasi
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Fotocopy Pengesahan Kehakiman;
    5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    6. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
    7. Bukti Lunas Retribusi;
    8. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    9. Foto Copy Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (ASPEK) dari kantor Pertanahan;
    10. Bagi badan hukum wajib menyerahkan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri;
    11. Surat keterangan tanah yang dimohon dari lurah setempat dan diketahui oleh Camat;
    12. Gambar kasar/ sketsa tanah yang dimohon;
    13. Uraian rencana (proposal) proyek yang akan dibangun;
    14. Surat Pernyataan :
            1. Kesanggupan memberi ganti rugi
            2. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi segala kewajiban
            3. Penguasaan tanah selain tanah yang dimohon.
    15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    16. Dukungan dan Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
    17. Khusus bagi permohonan izin lokasi perumahan harus melampirkan Surat keanggotaan REI.
     
     
     

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang