Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 11043 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermateraiRp. 6000,- );2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);9. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);10. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;11. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);12. Bukti Penguasaan Atas Tanah;13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (bagi yang memiliki bangunan) disertai format persetujuan kanan kiri;14. Profil perusahaan;15. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi;16. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;17. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL - UPL);18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan