Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Puskesmas
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9734 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Puskesmas Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );3. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );8. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL – UPL untuk Puskesmas Rawat Inap;9. Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;10. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;11. Profil Puskesmas yang meliputi asfek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;12. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;13. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).14. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Bagikan