Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Puskesmas

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9734 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Puskesmas
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Puskesmas
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
    3. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
    4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    8. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL – UPL untuk Puskesmas Rawat                              Inap;
    9. Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
    10. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
    11. Profil Puskesmas yang meliputi asfek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan  kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
    12.   Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    13. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
    14. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang