Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh zin Rumah Sakit
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 10305 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Zin Rumah Sakit Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana srtrategi, dan struktur organisasi;3. Fotocopy akta pendirian badan hukum yang sah, (kecuali Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah);4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );7. Status tanah, fotocopy sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;8. Study kelayakan rumah sakit;9. Master plan;10. Detail Engineering Design;11. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan;12. Isian instrumen self assessmen sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana pendukung;13. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;14. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );15. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );16. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );17. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;18. Izin Prinsip penanaman Modal;19. Izin Lokasi;0. Proposal rencana pembangunan rumah sakit;21. Pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah;22. Izin Lingkungan ( Amdal, UKL – UPL )/ dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;23. Daftar sumber daya manusia dan kelengkapan perizinan tenaga kesehatan;24. Daftar peralatan medis dan non medis;25. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;26. Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk peralatan tertentu;27. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;28. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Bagikan
Berita Terkini
.jpeg)
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Hadiri Pujawali di Merajan Ageng...
- 20 jam yang lalu
.jpeg)
Admin Web Badung
Upacara Mecaru Manca Kelud dan Melaspas di Pura Da...
- 20 jam yang lalu
.jpeg)
Admin Web Badung
Bidik Legalitas Akomodasi Wisata, Badung Bentuk Ti...
- 21 jam yang lalu

Admin Web Badung
Tingkatkan Sistem Keamanan Publik Menuju Pariwisat...
- 6 hari yang lalu
.jpeg)
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Sampaikan LKPJ 2024...
- Jumat, 28 Maret 2025 13:36 WITA
Pengumuman
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA