Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9058 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;3. Bagi kegiatan yang bersifat komersil surat permohonan dilengkapi;a. Proposal ( uraian rencana kegiatan )b. Surat pernyataan kesanggupan membayar pajak daerah
Bagikan