Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9058 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    3. Bagi kegiatan yang bersifat komersil surat permohonan dilengkapi; 
            a. Proposal ( uraian rencana kegiatan )
            b. Surat pernyataan kesanggupan membayar pajak daerah 

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang