Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 15495 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemilik atau penanggung jawab gudang;3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik;4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;5. Perjanjian sewa/ kontrak bermaterai Rp. 6.000,- (bila ada);6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);9. Bidang Usaha Wajib Diisi;10. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Admin Web Badung
Disdikpora Badung Tutup Program Pelatihan Guru dan...
- 10 jam yang lalu
Admin Web Badung
Kunja Dekranasda Makassar ke Pemkab Badung...
- 16 jam yang lalu
Admin Web Badung
Penandatanganan MoU Dengan Angkasa Pura dan Launch...
- 17 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Surab...
- 17 jam yang lalu
Admin Web Badung
Komunitas Dadakan Berkolaborasi dengan Kelurahan K...
- 18 jam yang lalu
-
Open Recruitmen DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitmen DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA -
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA




