Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Reklame
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 11109 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Reklame persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Tanda Bukti Pembayaran Pajak Reklame;3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahannya bagi yang berbadan hukum;5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);8. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar);9. Peta, Denah dan Gambar Lokasi Reklame;10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan