Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8415 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan;3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);4. Akta Pendirian Perusahaan bagi yang Berbadan Hukum;5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna (3 lembar);7. Bidang dan Modal Usaha Wajib diisi;8. Rekomendasi Tim Teknis.
Bagikan