Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Pendidikan Non Formal
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9229 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Pendidikan Non Formal Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Keterangan yang Sah tentang Status Lembaga Pendidikan atau Akreditasi yang Ditetapkan Departemen Pendidikan/ Departemen lain yang Berwenang untuk Lembaga Pendidikan Sekolah/ Perguruan Tinggi;3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab Lembaga Pendidikan Non Formal;4. Fotocopy Akta Pendirian beserta seluruh Akta Perubahannya (untuk badan usaha);5. Daftar Sarana dan Prasarana yang dimiliki sesuai Program Kursus yang diselenggarakan;6. Daftar Susunan Pengelola dan Tenaga Pendidik baik tetap maupun tidak tetap;7. Program Kurikulum/ Silabus;8. Daftar Riwayat Hidup Penanggungjawab Lembaga Pendidikan Non Formal;9. Struktur Organisasi;10. Fotocopy Ijazah Pengajar;11. Contoh Sertifikat Kelulusan yang dikeluarkan Lembaga;12. Pas Foto Berwarna Penanggungjawab Lembaga Pendidikan Non Formal ukuran 4x6 cm (2 lembar)13. Fotocopy Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Tempat Penyelenggaraan Kursus berupa Sertifikat Hak Milik berupa IMB disertai format persetujuan kanan kiri/ Surat Perjanjian Sewa Menyewa/ Kontrak;14. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);15. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);16. Fotocopy Tanda Daftar Usaha (TDP);17. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm (3 lembar);18. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;19. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan