Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha jasa Kontruksi
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8713 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Jasa Kontruksi Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan;3. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;9. Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Pelayanan Jasa Konstruksi;10. Fotocopy sertifikat Badan Usaha ( SBU );11. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );12. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;13. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Bagikan