Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Gangguan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 15598 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Gangguan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah;3. Surat Keterangan tidak keberatan sebelah menyebelah;4. Rekomendasi Camat;5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Admin Web Badung
Disdikpora Badung Tutup Program Pelatihan Guru dan...
- 1 jam yang lalu
Admin Web Badung
Kunja Dekranasda Makassar ke Pemkab Badung...
- 7 jam yang lalu
Admin Web Badung
Penandatanganan MoU Dengan Angkasa Pura dan Launch...
- 9 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Surab...
- 9 jam yang lalu
Admin Web Badung
Komunitas Dadakan Berkolaborasi dengan Kelurahan K...
- 9 jam yang lalu
-
Open Recruitmen DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitmen DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA -
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA




