Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Gangguan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 16421 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Gangguan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah;3. Surat Keterangan tidak keberatan sebelah menyebelah;4. Rekomendasi Camat;5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Pemkab. Badung Distribusikan Logistik di 38 SPBU...
- 4 jam yang lalu
Ubah Sampah Jadi Cuan, DP2KBP3A Badung Latih Perem...
- 1 hari yang lalu
Badung Akhirnya Tetapkan Belajar Daring 3 Hari Imb...
- 1 hari yang lalu
Karang Taruna Dharma Santosa Mambal Masuk Nominasi...
- 2 hari yang lalu
Pemkab Badung Hadir di Tengah Antrean BBM, Utamaka...
- 2 hari yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
Rabu, 30 September 2026 09:52 WITA -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
Rabu, 30 September 2026 09:44 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




