Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Apotik

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 14322 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Apotik
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Apotik

     

    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- ); 
    2. Fotocopy SIPA dan SIPTTK;
    3. Fotocopy Denah Bangunan;
    4. Fotocopy Bukti Status Kepemilikan Bangunan Apotek (SHM, bukti sewa, kontrak);
    5. Daftar Alat Terperinci
    6. Surat Izin Atasan untuk PNS/ Anggota Kepolisian/ TNI/ Instansi Pemerintah lainnya;
     
    7. (Lanjutan)
     
    7. Pernyataan Pemilik Sarana tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian dan Obat-obatan;
    8. Memenuhi Syarat Sesuai Berirta Acara Pemeriksaan;
    9. Seluruh Tenaga Kesehatan Sudah Memiliki Tanda Registrasi dan Izin yang berlaku;   
    10. Profil Perusahaan;
    11. Fotocopy Akta Pendirian Apotek  Perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum;
    12. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    14. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (3 lembar);
    15. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    16. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 
    17. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    18. Izin Mendirikan Bangunan disertai format persetujuan kanan kiri;
    19. Fotocopy Surat Penugasan (SP) Apoteker;
    20. Fotocopy Ijazah Apoteker;
    21. Denah Ruangan/ Bangunan Apotek;
    22. Daftar Asisten Apoteker (mencantumkan nama, tanggal lulus serta melampirkan surat izin asisten apoteker);
    23. Surat Pernyataan Apoteker Pengelola Apotek/ APA (yang menyatakan bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain);
    24. Akta Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek;
    25. Rekomendasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Kalimantan Selatan;
    26. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    27. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
    28. Persyaratan Pendukung lainnya jika diperlukan sesuai dengan peraturan.

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang