Informasi › Pengumuman
-
Syarat Mendapatkan Izin Prinsip
Admin
Senin, 9 Oktober 2017 01:00 WITA | 20879 kali dibaca
Foto : Syarat Mendapatkan Izin Prinsip Persyaratan : Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
2. Profil perusahaan;
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
4. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon; 8. Bukti Penguasaan Atas Tanah; 9. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi; 10. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah; 11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Ama...
- 6 jam yang lalu
TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan...
- 6 jam yang lalu
Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers...
- 7 jam yang lalu
Hadiri HUT. STT. Ersanya Sudira Jaya, Bupati Adi A...
- 8 jam yang lalu
Bupati Badung Hadiri Pujawali Padudusan Alit di Pu...
- 9 jam yang lalu
-
Open Recruitmen DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitmen DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA -
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA




