Informasi › Berita
-
Desa Ungasan Duta Provinsi Bali Lomba PKDRT Tingkat Nasional
Admin
Kamis, 4 April 2013 10:06 WITA | 1337 kali dibaca
Wabup juga menambahkan bahwa dalam aspek praktek kehidupan keagamaan yang salah satunya diaktualisasikan melalui upacara agama,outcome atau nilai kemanfaatan yang ingin dicapai dari setiap upacara tersebut adalah terwujudnya keharmonisan dan keseimbangan. Keharmonisan tersebut tercapai ketika tercipta hubungan yang saling menghargai antara kaum laki-laki dan perempuan. Dengan adanya hubungan yang baik di masing-masing rumah tangga maka kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah bahkan dihapuskan.
Dan dari aspek kelembagaan, Kabupaten Badung juga telah memiliki kantor Pemberdayaan perempuan yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan sosialisasi, konsultasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami kasus KDRT baik yang menimpa ibu maupun anak bahkan bapak.” Diharapkan melalui pelayanan yang diberikan tersebut mampu mencegah potensi kekerasan sehingga dapat mendukung program pemerintah untuk melakukan pengahapusan KDRT”ucap Sudikerta. Pada kesempatan itu pula wabup Sudikerta menyampaikan ucapan terima kasih atas terpilihnya Kabupaten Badung sebagai duta Provinsi Bali dalam lomba ini yang tentunya telah memenuhi kriteria dan layak untuk turut serta dalam penilaian PKDRT ini.
Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Desa Ungasan Ni Wayan Widiani melaporkan Desa Ungasan memiliki potensi Sumber Daya Alam dan SDM maupun kelembagaan yang ditunjang oleh sarana dan prasarana yang ada yang bisa mendukung program pembangunan desa. Desa Ungasan mempunyai luas wilayah 1.542 Ha yang tebagi menjadi 13 banjar dinas. Sedangkan jumlah penduduknya adalah 11.445 orang yang terdiri dari laki laki 5.830 orang, perempuan 5.615 orang, jumlah KK 2.468 KK, Kelompok Dasa Wisma 155 kelompok, Tim Penggerak PKK 53 orang, Kader umum 569 orang, kader khusus 956 orang dan kelompok UP2K 7 kelompok. Widiani juga menjelaskan bahwa di desa Ungasan seluruh lembaga desa serta karang taruna bekerja keras untuk memberikan informasi, penyuluhan serta turun langsung ke masyarakat guna menyampaikan isi pokok UU nomor 23 th 2004 tentang PKDRT tersebut.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menekan jatuhnya korban KDRT di desa Ungasan adalah melaksanakan kebijakan daerah dalam penanganan korban KDRT dari tingkat Provinsi sampai desa yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan, melaksanakan kebijakan keputusan perbekel desa Ungasan serta memberikan penyuluhan-penyuluhan dan memberikan pelatihan atau pembinaan. yang berkaitan tentan PKDRT. Penanganan kasus PKDRT di desa Ungasan dapat diselesaikan melalui musyawarah ditingkat kelian dinas dan kelian banjar yang berada dalam masing-masing wilayah, sehingga kasus KDRT bisa ditekan dan diminimalisasikan sehingga tidak sampai dimediasi dikonseling harmoni desa dan juga tidak sampai keranah hukum atau pengadilan.
Turut hadir dalam acara tersebut wakil Ketua DPRD Badung I Ketut Suiasa, Tim penilai PKDRT Tingkat Nasional, para pejabat terkait dari pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan dan Bendesa Ungasan serta para tokoh dan krama desa Ungasan.
Bagikan