Informasi › Berita
-
Cegah Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana
Admin
Senin, 25 Maret 2013 09:53 WITA | 2356 kali dibaca
Foto : Cegah Pelanggaran Hukum Dan Tindak Pidana Agus Kabinawa menjelaskan, Tim Penyuluhan Hukum Pemkab Badung terdiri dari Instansi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar/Polres Badung, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. “Penyuluhan telah kami laksanakan mulai akhir Pebruari hingga akhir April 2013 nanti,” katanya. Melalui penyuluhan hukum ini, Agus Kabinawa mengharapkan, sebagai upaya preventif yaitu mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum/tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Badung. Menurutnya penyuluhan hukum kali ini dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama dilaksanakan di sekolah-sekolah tingkat menengah atas di masing-masing Kecamatan di Badung dengan materi yang disesuaikan dengan konfigurasi permasalahan yang berkembang yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Materi ini diberikan karena anak-anak seusia tingkat SMA kecerdasan emosionalnya sangat labil dan sedang memasuki masa peralihan usia remaja ke usia dewasa sehingga rentan akan hal tersebut. Narkoba merupakan bahaya laten yang setiap saat bisa mempengaruhi anak-anak seusia tersebut, termasuk juga dalam hal berlalu lintas yang akhir-akhir ini banyak muncul geng motor yang kebut-kebutan dijalan dengan seenaknya yang sering mengganggu pengguna jalan laninnya,” terangnya.
Sedangkan tahap kedua menyusul dilaksanakan pada bulan April dengan menyasar Desa/Kelurahan dimasing-masing kecamatan. Adapun materi yang akan diberikan diantaranya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dikaitkan dengan Perda No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Karena dalam hal tertentu masih ada beberapa warga yang belum memahami makna penting arti sebuah akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan maupun akta perceraian utamanya warga yang tersebar ditingkat pedesaan. Sejalan dengan itu, materi lainnya yang disampaikan UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Bagikan
Kebijakan Humanis Bupati Badung Bantuan Rp1 Juta ...
- 15 jam yang lalu
TP PKK Badung Siap Berkontribusi di Puncak HKG PKK...
- 15 jam yang lalu
Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu Bupat...
- 15 jam yang lalu
Bupati dan Ketua DPRD Badung Buka Turnamen Voli PU...
- 15 jam yang lalu
Tingkatkan Literasi Keuangan, TPAKD Badung Gelar F...
- 1 hari yang lalu
-
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




