Informasi › Berita
  • Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan di Desa Selat

    Admin Web Badung

    Senin, 24 Agustus 2026 15:49 WITA | 138 kali dibaca

    Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan di Desa Selat
    Foto : Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Di Desa Selat

    Kantor Samsat Badung menyosialisasikan kebijakan kendaraan bermotor dan layanan Samsat kepada masyarakat Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Senin (24/8/2026). Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Selat dan diikuti masyarakat setempat.

     

    Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., menjelaskan sejumlah kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

     

    Salah satu kebijakan yang disampaikan yakni penghapusan pajak progresif. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan tarif progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Selain itu, terdapat pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc.

     

    Bagi wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, juga diberikan pengurangan tambahan sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc. Kebijakan lainnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

     

    Ketut Sadar berharap berbagai kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Melalui berbagai kemudahan ini, semoga masyarakat lebih semangat membayar pajaknya,” ujar Ketut Sadar.

     

    Ia juga meminta agar informasi mengenai kebijakan tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat, khususnya di Desa Selat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tolong diinformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Selat, agar dapat memanfaatkan momen yang sangat baik ini,” imbuhnya.

     

    Sementara itu, Perbekel Desa Selat, I Made Semawan, menyampaikan apresiasi kepada Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung beserta jajaran yang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

    Made Semawan menyatakan Pemerintah Desa Selat siap mendukung penyampaian informasi mengenai kebijakan tersebut kepada masyarakat. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau tadi akan kami dukung sepenuhnya, karena ini memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Made Semawan

     

    Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami kebijakan perpajakan kendaraan bermotor serta memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah.


    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK