Informasi › Berita
-
Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan di Desa Selat
Admin Web Badung
Senin, 24 Agustus 2026 15:49 WITA | 138 kali dibaca
Foto : Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Di Desa Selat Kantor Samsat Badung menyosialisasikan kebijakan kendaraan bermotor dan layanan Samsat kepada masyarakat Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Senin (24/8/2026). Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Selat dan diikuti masyarakat setempat.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., menjelaskan sejumlah kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu kebijakan yang disampaikan yakni penghapusan pajak progresif. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan tarif progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Selain itu, terdapat pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc.
Bagi wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, juga diberikan pengurangan tambahan sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc. Kebijakan lainnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Ketut Sadar berharap berbagai kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Melalui berbagai kemudahan ini, semoga masyarakat lebih semangat membayar pajaknya,” ujar Ketut Sadar.
Ia juga meminta agar informasi mengenai kebijakan tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat, khususnya di Desa Selat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tolong diinformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Selat, agar dapat memanfaatkan momen yang sangat baik ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Selat, I Made Semawan, menyampaikan apresiasi kepada Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung beserta jajaran yang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Made Semawan menyatakan Pemerintah Desa Selat siap mendukung penyampaian informasi mengenai kebijakan tersebut kepada masyarakat. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau tadi akan kami dukung sepenuhnya, karena ini memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Made SemawanMelalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami kebijakan perpajakan kendaraan bermotor serta memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah.
Bagikan
Samsat Badung Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kenda...
- 15 jam yang lalu
DiskopUKMP Badung Dorong Koperasi Profesional, Tak...
- 21 jam yang lalu
Buka Porsenides Canggu, Bupati Ungkap Solusi Jalan...
- 22 jam yang lalu
Buka Turnamen Masceti Cup, Bupati Adi Arnawa Doron...
- 22 jam yang lalu
Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa ...
- 22 jam yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




