Informasi › Berita
  • Wabup Badung Ikuti Penandatanganan PKS Pidana Kerja Sosial

    Admin Web Badung

    Rabu, 17 Desember 2025 14:58 WITA | 80 kali dibaca

    Wabup Badung Ikuti Penandatanganan PKS Pidana Kerja Sosial
    Foto : Wabup Badung Ikuti Penandatanganan Pks Pidana Kerja Sosial

    Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12). Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang pelaksanaannya disinergikan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali serta Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

     

    Kesepakatan ini bertujuan mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak semata-mata berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.

     

    Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. “Pidana kerja sosial ini merupakan langkah positif dalam sistem pemidanaan karena memberikan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan mencerminkan keadilan restoratif,” ujar Alit Sucipta.

     

    Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. “Pemkab Badung siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial ini, tentu dengan koordinasi yang baik bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.

     

    Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.

     

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, para Bupati/Wali Kota se-Bali, Wakil Bupati/Wawali Kota se-Bali, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, Direktur ESDM Umum Jamkrindo, serta undangan lainnya.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • 0361 419888

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK