Informasi › Berita
-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Sidang II Bupati Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Badung TA 2021
Badung Kab.
Rabu, 6 Juli 2022 10:10 WITA | 1143 kali dibaca
Foto : Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Badung Masa Sidang Ii Bupati Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kab. Badung Ta 2021 Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (5/7). Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan undangan lainnya.
Dalam wawancaranya Bupati Giri Prasta mengatakan Raperda ini sudah dibahas oleh Anggota DPRD dan fraksi-fraksinya serta tenaga ahli DPRD dan pihaknya meyakini masih banyak juga terdapat kekurangan. Bupati berharap dengan adanya kinerja yang konstruktif nantinya sesuai dengan regulasi ini kedepannya bisa diberikan masukan yang bersifat konstruktif dari segala pihak dan sangat dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan Raperda ini. "Masih banyak hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan untuk mendapatkan suatu kesepahaman bersama. Kedepannya dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam masa persidangan ini," ujar Bupati.
Bupati Giri Prasta juga mengatakan bahwa seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. "DPRD memiliki fungi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah," jelasnya.
Caption :
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (5/7).
Bagikan
Meutya Hafid: SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transa...
- 18 jam yang lalu
Petang Tertinggi Capai 72 Persen, Dinsos Badung Pa...
- 21 jam yang lalu
Tandatangani Prasasti Pura Batan Ancak Tibubeneng ...
- 1 hari yang lalu
Wabup Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Pemk...
- 1 hari yang lalu
Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggula...
- 1 hari yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
1 hari yang lalu -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
1 hari yang lalu -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




