Informasi › Berita
-
Bupati Badung Berhentikan Sementara Kades Sulangai Tunjuk Sekdes sebagai Plt. Kades
Admin
Kamis, 10 Oktober 2013 09:12 WITA | 2372 kali dibaca
Foto : Bupati Badung Berhentikan Sementara Kades Sulangai Tunjuk Sekdes Sebagai Plt. Kades Sekda Badung Kompyang R. Swandika pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa, Bupati Badung telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Sulangai I Putu Gede Darmawan melalui SK Bupati. No. 2379/03/HK/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang pemberhentian sementara perbekel sulangai Kecamatan Petang Kabupaten Badung berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku yaitu PP.72 th. 2005 dan Perda 6 th. 2007 dan menandatangani surat perintah no. 800/5056/sekret yang menugaskan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Sulangai sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Sulangai "langkah ini merupakan komitmen Bupati untuk melanjutkan dan memperlancar administrasi di desa serta pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan" ungkap Kompyang R. Swandika.
Bagikan
Badung Akhirnya Tetapkan Belajar Daring 3 Hari Imb...
- 4 jam yang lalu
Karang Taruna Dharma Santosa Mambal Masuk Nominasi...
- 21 jam yang lalu
Pemkab Badung Hadir di Tengah Antrean BBM, Utamaka...
- 21 jam yang lalu
Kisah Penyintas Bom Bali: Sempat Trauma, hingga Ba...
- 2 hari yang lalu
Peringatan 24 Tahun Tragedi Bom Bali, Badung Gaung...
- 2 hari yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
Rabu, 30 September 2026 09:52 WITA -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
Rabu, 30 September 2026 09:44 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




