Informasi › Berita
  • Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Badung Terapkan Sanksi Administratif

    Admin

    Rabu, 18 September 2019 14:05 WITA

    Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Badung Terapkan Sanksi Administratif
    Foto : Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Badung Terapkan Sanksi Administratif

    Dalam menerapkan Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lebih menekankan pada sanksi administrasif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Drs. I Putu Eka Merthawan, M.Si mengomentari terkait adanya oknum yang mengatasnamakan diri dari petugas yang melaksanakan sidak di masyarakat yang kedapatan berbelanja masih menggunakan kantong plastik atau kresek.

           Eka Merthawan menambahkan dalam Peraturan Bupati tersebut secara tegas disampaikan yang disasar adalah sumber kantong plastik yaitu toko dan jasa usaha lainnya. Apabila melanggar sudah ditetapkan dalam Perbup dengan pembinaan secara tertulis. Jika dalam jangka waktu satu bulan semenjak dikeluarkannya pembinaan secara tertulis tersebut masih melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif. Selanjutnya dalam jangka waktu satu bulan dari pemberian sanksi administratif, tapi masih ditemukan pelanggaran maka akan dibekukan ijin lingkungannya apakah itu SPPL atau UKL/UPL dari usaha tersebut. Selanjutnya dalam waktu tiga bulan masih tetap membandel baru dicabut ijin lingkungannya.

          Mantan Kabag Humas ini secara tegas menyampaikan bahwa di lapangan tidak ada sweeping atau sidak yang berbau uang atau ditindak ditempat dengan pembayaran berupa uang. Kalau ada oknum yang mengaku-ngaku petugas yang melaksanakan sidak sekaligus mengenakan denda berupa uang agar diadukan ke pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung. Karena yang berwenang untuk memberikan sanksi hanya penyidik lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang bersertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup.

          Disisi lain Pejabat asal Sempidi ini sangat mengapresiasi terjadinya perubahan prilaku masyarakat yang sudah berperan mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek. Kalau masyarakat berbelanja jangan memakai kantong plastik atau tas kresek demikian juga dengan penjual agar menyiapkan tas ramah lingkungan untuk pembeli. Kalau hal ini terus dibiasakan pihaknya yakin,  Badung terbebas dari sampah plastik bukan sekedar slogan tapi memang terwujud secara nyata.

     

    Caption :

    Kepala DLHK Badung Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si.


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK