Informasi › Berita
-
Perencanaan Satgas Percepatan Berusaha Dimatapkan DPMPTSP, Inspektoran dan Bagian Ekonomi lakukan Rapat Koordinasi
Admin
Senin, 20 Agustus 2018 01:00 WITA | 943 kali dibaca
Foto : Perencanaan Satgas Percepatan Berusaha Dimatapkan Dpmptsp, Inspektoran Dan Bagian Ekonomi Lakukan Rapat Koordinasi Menindaklanjuti amanat Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah Kabupaten Badung telah membentuk Satgas berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 02/044/HK/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Di Kabupaten Badung. Susunan keanggota Satgas terdiri dari Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ketua Harian Inspektur Kabupaten Badung, Sekretaris Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung beserta 19 anggota Perangkat Daerah terkait.
Untuk memantapkan tugas Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Badung tiga instansi Pemkab badung melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (15/8). Masing masing instansi di hadiri oleh Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, serta Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati.
Luh Suryaniti menyampaikan, satgas harus mulai bekerja efektif dan melakukan pengawalan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ( OSS).”Satgas diharapkan rutin melakukan pengawalan proses Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Badung sehingga dapat meningkatkan posisi rangking Percepatan Pelaksanaan Berusaha Indonesia nanti pada Tahun 2019,”ujarnya sembari mengatakan,sebelumnya Indonesia menduduki rangking 91 Tahun 2017 dan mengalami peningkatan menajdi rangking 72 Tahun 2018 dari 190 negara yang disurvey oleh Bank Dunia.
Sementara I Made Agus Aryawan memaparkan, secara teknis bahwa saat ini Kabupaten Badung sudah melaksanakan proses layanan Perizinan Berusaha yang terintegrasi dengan pemerintah pusat secara elektronik atau Online Single Submission ( OSS) dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau datang ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan pendampingan pelayanan. “Tujuan dibentuk satgas oleh Bupati Badung adalah untuk mengawal pelaksanaan kemudahan berusaha di Kabupaten Badung yang secara operasional diselenggrakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya terkait perizinan, pajak, kependudukan dan lain-lain,”paparnya.
Dalam Peraturan Bupati Badung, kata Agus Aryawan, Satgas diberikan tugas oleh Bupati untuk melakukan pengawalan, pendampingan, mengindetifikasi masalah kepada masyarakat/pengusaha yang melakukan investasi ke Kabupaten Badung , agar proses penerbitan dokumen perizinan izin dapat diselesaikan cepat dan tepat waktu.
Caption :
RAPAT KOORDINASI- Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti (tengah) selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi dengan Anggota Satgas.
Bagikan
Berita Terkini
.jpeg)
Bupati dan Wakil Bupati Badung Ikuti Retreat Kepal...
- 8 jam yang lalu
.jpeg)
Bupati Adi Arnawa Dukung Sekaa Gong Wira Agra Kusu...
- 8 jam yang lalu
.jpeg)
Pemkab Badung Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid KLA...
- 2 hari yang lalu

Ciptakan Keindahan dan Estetika Kawasan Pariwisata...
- 2 hari yang lalu

Penanaman Pohon Mangrove dan Bersih-Bersih Pantai ...
- 2 hari yang lalu
Pengumuman
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA