Informasi › Berita
-
Pemerintah Baru saja mengeluarkan Perpu tentang Organisasi Masyarakat.
Admin
Kamis, 13 Juli 2017 01:00 WITA | 1475 kali dibaca
Foto : Pemerintah Baru Saja Mengeluarkan Perpu Tentang Organisasi Masyarakat. Pemerintah Baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.Perppu ini dimaksudkan untuk mengakomodasi payung hukum tentang Ormas yang tidak terakomodasi didalam UU no 17 tahun 2013. Perihal utama tentang mekanisme penanganan ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.









.jpg)









Bagikan
Admin Web Badung
Lestarikan Tradisi, Penampilan Gender Wayang Duta ...
- 3 jam yang lalu
Admin Web Badung
Dua Digembleng Sanggar, 9 Peserta Badung di Ajang ...
- 5 jam yang lalu
Admin Web Badung
26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lo...
- 5 jam yang lalu
Admin Web Badung
Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan ke Penas KTNA X...
- 7 jam yang lalu
Admin Web Badung
TP. PKK Badung Hadiri Kegiatan CEMARA, Hibur Pasie...
- 12 jam yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




