Persyaratan Warkah Pertanahan
- Foto Copy KTP ahli waris dan saksi-saksi
- Foto copy bukti obyek waris (Sertifikat, SPPT, Pipil, Akta-akta, dll)
Silsilah Keluarga ditanda tangi oleh para ahli waris dan saksi-saksi bermaterai Rp. 6000,- dan diketahui oleh Kepala Lingkungan/Kelian Dinas, Lurah/Perbekel, Bendesa Adat dan Camat, serta mendapatkan Nomor Register.
Pengurusan Pelayanan Warkah Pertanahan ditangani oleh Seksi Pemerintahan
- Dibaca: 169 Pengunjung