Persyaratan Surat Keterangan Pindah Penduduk
PINDAH ANTAR BANJAR ( SATU DESA / LURAH )
- KK Asli
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Formulir F1.01
- Formulir F1.06
- Formulir F1.24
PINDAH ANTAR DESA / KELURAHAN
- KK Asli
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Formulir F1.01
- Formulir F1.06
- Formulir F1.25 ( Dari tempat asal )
- Formulir F1.26 ( Dari tempat baru )
PINDAH ANTAR KECAMATAN
- KK Asli
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Formulir F1.01
- Formulir F1.06
- Formulir F1.30 / F1.32 ( Dari kecamatan )
- Formulir F1.31
- SKPWNI
PINDAH ANTAR KABUPATEN / PROVINSI (Keluar)
- KK Asli
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Formulir F1.01
- Formulir F1.06
- Formulir F1.33
- Formulir F1.35 ( Dari kecamatan )
- Pas Foto 4x6 = 8 lembar
PINDAH DATANG ANTAR KECAMATAN
- Formulir F1.01
- Formulir F1.15
- Formulir F1.30
- Formulir F1.32
PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN
- KK Asli ( Bila menumpang KK saudara )
- Surat Keterangan Pindah ( Dari daerah asal )
- Formulir F1.01
- Formulir F1.15 ( Bila buat KK baru )
- Formulir F1.16
- Formulir F1.38
- Formulir F1.39 ( Dari kecamatan )
Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani Kaling/Kelian Dinas dan disahkan Lurah/ Perbekel, selanjutnya disahkan Camat. Sedangkan bagi warga yang pindah antar kecamatan dalam satu wilayah kabupaten proses berkasnya hanya sampai di kecamatan, sedangkan pindah antar Kabupaten/Propinsi proses berkasnya sampai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Dibaca: 2392 Pengunjung