Persyaratan Surat Keterangan Kematian
- Foto copy KK/KTP ahli waris
- Surat meninggal dari rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal
- Surat Keterangan dari Kaling/Kelian Dinas
Surat keterangan dibuat dan ditandatangani Kaling/Kelian Dinas, disahkan Lurah/Perbekel dan selanjutnya disahkan Camat.
- Dibaca: 240 Pengunjung