
Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini semakin canggih dan modern. Selain bentuknya dan fungsinya yang beranekaragam, teknologi informasi dan komunikasi sangat mempermudahkan kinerja manusia, salah satunya contohnya yaitu mesin antrian. Mesin Antrian merupakan suatu perangkat yang mengatur antrian yang terjadi akibat semakin banyaknya warga yang mengurus administrasi kependudukan khususnya di Kecamatan Kuta Selatan.
Untuk mengubah kinerja yang lama, Kecamatan Kuta Selatan kini memperkenalkan sistem antrian yang tertib dan canggih. Dengan Mesin Antrian ini Masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan tidak lagi was-was dan bingung kapan dapat giliran untuk dilayani karena dengan mesin antrian ini yang akan mengatur dan menentukan kapan warga mendapat kepastian giliran dalam mengurus administrasi kependudukan pada loket yang di tersedia.
Mulai tanggal 11 Januari 2017 Pelayanan di Kecamatan Kuta Selatan menggunakan mesin antrian yang terdiri dari 4 loket, dimana pembagian sebagai berikut :
- LOKET 1 untuk mengurus E-KTP ( pendaftaran E-KTP, perekaman E-KTP, aktivasi E-KTP, cek biometrik E-KTP)
- LOKET 2 untuk mengurus KK DAN KEPENDUDUKAN (perubahan KK, surat keterangan, surat pindah, santunan kematian, legalisir)
- LOKET 3 untuk mengurus IJIN & REKOMENDASI (SKTU, IUMK, IMB, SITU, HO, PRINSIP dan rekomendasi dari sekolah)
- LOKET 4 untuk mengurus WARKAH & PROPOSAL (silsilah, perwalian, waris, pertanahan dan segala bentuk proposal)
Dengan adanya mesin antrian tersebut sekiranya dapat memberikan manfaat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan sehingga masyarakat tidak perlu berbaris menunggu dilayani.
- 13 Januari 2017
- Dibaca: 595 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya
HUT Mangupura ke-9 Kecamatan Kuta Selatan
27 September 2018
98HUT Kemerdekaan RI ke-73
27 September 2018
73Pembukaan Porsenicam Kuta Selatan 2018
20 September 2018
178Festival Budaya Pertanian ke-7 Tahun 2018
14 September 2018
371GAGALNYA PELELANGAN 8 JUTA KEPINGAN BLANGKO EKTP
19 Desember 2016